Ayah dan Tiga Anaknya Curangi 17 Tempat, Petani Jadi Korban Favorit

Ayah dan Tiga Anaknya Menjadi Pelaku Pencurian Sepeda Motor di 17 Tempat, Korban yang Paling Disukai adalah Petani

Ayah dan Tiga Anaknya Melakukan Pencurian Sepeda Motor di 17 Tempat, Korban Paling Sering adalah Petani

Kelompok pencuri sepeda motor yang terdiri dari seorang ayah dan tiga orang anaknya berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. secara umum, target mereka adalah para petani yang meletakkan motornya di tepi persawahan.

kami/ Peristiwa

Ferdian 3 Agustus, 14.50 3 Agustus, 14.50

kami– Bukan mengajarkan hal yang baik, tingkah laku seorang bapak bernama RAR (41) ini membuat orang terkejut.

Seseorang ayah berani mengajak ketiga anaknya melakukan tindakan pencurian sepeda motor.

Sangat memprihatinkan, kelompok keluarga tersebut telah berhasil melakukan aksi di 17 lokasi di kawasan Malang Raya.

Selama melakukan aksinya, mereka sering membawa alat kunci T yang dirakit oleh ayah mereka; RAR, untuk membobol kunci kendaraan yang menjadi sasaran.

Bahaya lebih besar lagi, uang hasil pencurian tidak hanya digunakan untuk kebutuhan hidup tetapi juga untuk membeli narkoba.

Terkadang mereka bersatu sama-sama merencanakan tindakan pencurian sepeda motor di satu tempat.

Namun seringkali, mereka juga bertindak secara terpisah dengan membagi diri menjadi dua kelompok kecil, sehingga mampu mencapai dua atau tiga lokasi dalam satu malam.

Lokasi yang digunakan terkesan tidak terencana.

Terkadang, kelompok tersebut menargetkan sepeda motor milik petani yang diparkir di tepi jalan, untuk ditinggalkan saat pergi ke ladang atau perkebunan.

Namun, seringkali, kelompok tersebut juga melakukan aksi di kawasan permukiman padat pada malam hari dengan menargetkan sepeda motor yang diparkir di depan rumah atau toko kelontong.

Berdasarkan pernyataan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, ayah tersebut sering kali bertugas sebagai pengawas situasi dan joki motor untuk keperluan aksi.

Sementara itu, tugas sebagai pelaku pencurian sepeda motor dilakukan secara bergantian oleh ketiga anaknya. Yaitu, AS (20) dan AO (23), yang kini telah ditahan di Rutan Dittahti Mapolda Jatim.

Sementara itu, seorang pelaku lainnya, yaitu anak bungsu dari RAR yang berusia 17 tahun, kini telah memiliki status sebagai anak yang terlibat dalam konflik dengan hukum (ABH) dan telah diserahkan ke Bappas.

Beberapa kali melakukan tindakan tersebut, orang tua ini belum pernah tertangkap. Ironisnya, dalam aksinya ia melibatkan anak-anaknya sendiri. Target yang sering disasar berada di wilayah jalan raya dan persawahan, terutama para petani yang meletakkan motornya di tepi jalan,” katanya dalam konferensi pers di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Jumat (1/8/2025).

Setelah berhasil mencuri sepeda motor yang menjadi targetnya, Jumhur mengungkapkan, kelompok tersebut langsung menjualnya kepada beberapa orang yang mereka kenal yang telah memesannya.

Biasanya, berada di kawasan Pasuran dan Probolinggo. Sementara itu, harga jualnya bervariasi, berkisar antara Rp2 hingga Rp3 juta.

Bahkan, seringkali, terdapat pula sepeda motor hasil pencurian yang dijual melalui fitur jual beli di aplikasi Facebook (FB).

Jadi, melalui foto motor yang dicurinya, kelompok tersebut menjualnya dengan harga cukup tinggi, sekitar 3 hingga 4 juta rupiah.

Pembeli yang tertarik akan dihubungi oleh kelompok tersebut untuk bertemu di suatu lokasi menggunakan metode pembayaran tunai saat pengiriman (COD).

Namun demikian, lanjut Jumhur, kelompok tersebut enggan menjual dengan harga yang lebih mahal lagi, karena terbatasi oleh dokumen kepemilikan motor.

“Secara umum di wilayah Pegunungan, Pasuruan, dan Probolinggo. Ini masih dalam pengembangan kami. Karena salah satunya mereka juga menjual melalui media sosial,” katanya.

Ditanyakan tentang penggunaan uang hasil penjualan motor yang dicuri oleh komplotan pencurian sepeda motor dalam satu keluarga tersebut.

Mayoritas mengatakan, uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun terkadang juga digunakan untuk bersenang-senang. Dan ia tidak menyangkal bahwa uang itu juga digunakan untuk membeli dan mengonsumsi narkoba jenis sabu.

“Penjualan motor hasil curiannya biasanya mereka jual sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit. (Apakah digunakan untuk membeli sabu-sabu) Salah satunya,” tambahnya.

Di sisi lain, sumber internal kepolisian mengatakan, kelompok pencuri sepeda motor berbasis keluarga tersebut, dianggap sebagai komplotan yang sulit diketahui oleh aparat.

Karena kelompok tersebut tidak memiliki koneksi dengan pihak penadah khusus yang biasanya menjadi rujukan dalam penjualan kendaraan hasil curian di berbagai lokasi di Jawa Timur.

Namun, kelompok tersebut sering menjual barang hasil curian; sepeda motor, melalui media sosial FB, dengan bertemu langsung kepada pembeli potensial di lokasi yang telah disepakati.

Cara tersebut mirip dengan lone wolf, kelompok ini sehingga sulit terdeteksi. Karena mereka bekerja sendiri dan menjual hasil curian masing-masing. Itulah sebabnya, mereka bukan residivis,” katanya saat merujuk TribunJatim.com (1/8/2025).

Berdasarkan informasi dari sumber internal, kelompok tersebut memiliki ‘save house’ berupa kosan di Kabupaten Malang yang digunakan sebagai tempat untuk melakukan perbaikan terhadap bodi motor hasil curian.

Mereka akan membersihkan, mencuci, mengilapkan, bahkan melepas berbagai jenis hiasan yang terpasang pada kendaraan hasil curian, sebelum difoto lalu diunggah ke akun media sosial yang mereka kelola.

“Tetapi malang, salah satu motor, ada yang lupa melepas stikernya dan belum dihilangkan. Saat diposting di FB, diketahui oleh korban yang masih mengingat ciri-ciri motornya. Akhirnya melaporkan kepada kami,” ujarnya.

Di sisi lain, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menyampaikan bahwa keempat tersangka pencurian sepeda motor yang tergabung dalam satu keluarga tersebut, merupakan hasil penangkapan terhadap 12 tersangka yang dilakukan oleh Tim Jatanras Polda Jatim selama dua minggu.

“Memang terdapat pelaku yang merupakan residivis, yaitu berada di LP wilayah Pasuruan. Ada yang sudah tiga kali keluar masuk penjara. Ini melibatkan dua pelaku. Ada juga yang sudah empat kali keluar masuk penjara. Untuk yang ini hanya satu pelaku. Terakhir kali pada tahun 2018,” katanya dalam Konferensi Pers di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (1/8/2025).

Berdasarkan hasil penangkapan terhadap tersangka, pihak berwajib berhasil mengamankan 17 sepeda motor dan satu unit mobil pick-up, barang hasil curian yang akan dikembalikan kepada para korban.

Akibat perbuatannya, Widi Atmoko menyampaikan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP mengenai Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang mengancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

“Inilah mengapa penting bagi kita untuk melakukan pendataan, sehingga kami berhasil menemukan pola untuk mengetahui di mana kejadian tersebut terjadi dan bagaimana mereka melakukannya serta siapa saja yang terlibat, apakah mereka adalah residivis yang kembali melakukan perbuatan serupa,” tutupnya.

Copyright kami2025

Related Article